PERSYARATAN REKOM STRTTK
Berdasarkan peraturan organisasi Pengurus Daerah PAFI Provinsi Riau dan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Berikut adalah Syarat-Syarat untuk memperoleh Rekomendasi STRTTK sebagai berikut :
- Scan Formulir Permohonan Rekomendasi STRTTK (Download)
- Scan Surat Pernyataan Mematuhi Kode Etik Peraturan Organisasi Bermaterai 10000 (Download)
- Scan Surat Keterangan Resertifikasi dari PC PAFI setempat Asli (bagi Perpanjangan STRTTK)
- Scan Asli KTP
- Scan Asli Kartu Tanda Anggota Nasional PAFI (KTAN)
- Scan Asli Ijazah
- Scan Asli Surat Sumpah
- Scan Asli Sertifikat Kompetensi yang masih Berlaku (Registrasi Baru/Perpanjangan Rekomendasi STRTTK)
- Scan Asli STRTTK lama
- Scan Asli Kwitansi Pembayaran Sertifikat Kompetensi (Bagi Perpanjangan melalui RE-SERTIFIKASI)
- Scan Asli Kwitansi Lunas Iuran Anggota PAFI tahun terbaru
- Scan Bukti Transfer/Pembayaran Administrasi Rekom PAFI sebesar Rp. 50.000,- ke Rekening PD PAFI Provinsi Riau
Catatan.
Formulir Permohonan dan Surat Pernyataan Mematuhi Kode Etik dapat di download di http://bit.ly/FORMSTRTTK_PDRIAU