PERSYARATAN REKOM STRTTK

Berdasarkan peraturan organisasi Pengurus Daerah PAFI Provinsi Riau dan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Berikut adalah Syarat-Syarat untuk memperoleh Rekomendasi STRTTK sebagai berikut :

  1. Scan Formulir Permohonan Rekomendasi STRTTK (Download)
  2. Scan Surat Pernyataan Mematuhi Kode Etik Peraturan Organisasi Bermaterai 10000 (Download)
  3. Scan Surat Keterangan Resertifikasi dari PC PAFI setempat Asli (bagi Perpanjangan STRTTK)
  4. Scan Asli KTP
  5. Scan Asli Kartu Tanda Anggota Nasional PAFI (KTAN)
  6. Scan Asli Ijazah
  7. Scan Asli Surat Sumpah
  8. Scan Asli Sertifikat Kompetensi yang masih Berlaku (Registrasi Baru/Perpanjangan Rekomendasi STRTTK)
  9. Scan Asli STRTTK lama
  10. Scan Asli Kwitansi Pembayaran Sertifikat Kompetensi (Bagi Perpanjangan melalui RE-SERTIFIKASI)
  11. Scan Asli Kwitansi Lunas Iuran Anggota PAFI tahun terbaru
  12. Scan Bukti Transfer/Pembayaran Administrasi Rekom PAFI sebesar Rp. 50.000,-  ke Rekening PD PAFI Provinsi Riau

 

Catatan.

Formulir Permohonan dan Surat Pernyataan Mematuhi Kode Etik dapat di download di http://bit.ly/FORMSTRTTK_PDRIAU

Alamat

Jl. Bangau Sakti/Jl. Mawar No. 98,Simpang Tiga-Panam (Komplek Sekolah SMK Farmasi Ikasari Pekanbaru)
KOTA PEKANBARU
RIAU

Kontak

Email: [email protected]
Telp: 0852-6363-6641

Rekening Organisasi:
Bank Bukopin, No Rekening : 2204200092 An Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Riau